advent1jkt.sch.id – Penempatan Dana Himbara 2025 senilai Rp200 triliun ke lima bank BUMN diatur Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, menurut Liputan6. Dana ini dorong kredit sektor riil. Pertama-tama, kebijakan ini diatur dalam KMK Nomor 276 Tahun 2025. Untuk itu, simak detail Penempatan Dana Himbara 2025 berikut.
Aturan Dana Himbara 2025
Pertama-tama, Purbaya terbitkan KMK Nomor 276 Tahun 2025 untuk Penempatan Dana Himbara 2025, menurut Infobanknews. Dana Rp200 triliun disalurkan ke BRI, BNI, Mandiri (masing-masing Rp55 triliun), BTN (Rp25 triliun), dan BSI (Rp10 triliun). Dengan demikian, kebijakan ini dorong likuiditas perbankan.
Tenor dan Bunga Deposito
Selanjutnya, dana ditempatkan sebagai deposito on call dengan tenor 6 bulan, bisa diperpanjang, menurut CNBC Indonesia. Bunga sebesar 80,476% dari BI 7-Day Reverse Repo Rate diterapkan. Untuk itu, bank dilarang beli SBN atau SRBI. Oleh karena itu, dana Himbara 2025 fokus ke kredit riil.
Fleksibilitas Deposit On Call
Ketiga, dana bersifat deposito on call, bisa ditarik kapan saja, menurut Kontan. “Ini seperti giro, cukup likuid,” kata Purbaya. Selain itu, bank wajib laporkan penggunaan dana bulanan. Sebagai hasilnya, kebijakan Purbaya 2025 pastikan dana berputar di ekonomi.
Dampak Ekonomi dan Risiko
Terakhir, Penempatan Dana Himbara 2025 diharapkan tingkatkan kredit dan pertumbuhan ekonomi, menurut Bisnis. Namun, risiko inflasi ada jika dana tak terserap, kata ekonom CELIOS. Untuk itu, bank harus salurkan dana ke sektor produktif. Dengan demikian, ekonomi Indonesia bisa capai target 6–8%.
Kesimpulan
Penempatan Dana Himbara 2025 senilai Rp200 triliun dari SAL di BI dorong likuiditas, menurut Detik. Purbaya pastikan dana ke sektor riil, bukan SBN. Oleh karena itu, kebijakan ini strategis untuk ekonomi 2025. Sebagai hasilnya, Indonesia optimistis tumbuh lebih cepat.