advent1jkt.sch.id – Moratorium Cukai Tembakau 2025 jadi kebijakan Kemenkeu tahan kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) 2026, melalui PMK 96/2024 dan 97/2024. Langkah ini lindungi industri tembakau dari kontraksi -3,77% Q1 2025, cegah PHK, dukung petani, tapi kritik jangan korbankan pengendalian tembakau. Artikel ini ulas, alasan, dampak, kontroversi, dan prospek, berdasarkan Kemenkeu, CISDI, dan X (5 November 2025, 09:00 WIB).
Kebijakan Tahan Kenaikan CHT 2026
Pertama-tama, Kemenkeu keluarkan PMK 96/2024 dan 97/2024 tahan tarif CHT 2026. Selain itu, naikkan HJE (Harga Jual Eceran) saja. Dengan demikian, efektif 1 Januari 2026. Oleh karena itu realistis.
Alasan Industri Tertekan
Selanjutnya, industri tembakau kontraksi -3,77% Q1 2025 dari 7,63% 2024. Selain itu, produksi 142,6 miliar batang turun dari 146,18 miliar. Untuk itu, PHK ancam jutaan pekerja. Dengan demikian, Moratorium Cukai Tembakau 2025 selamatkan industri.
Dampak Ekonomi dan Petani
Lebih lanjut, CHT sumbang Rp 216,9 triliun 2024 dari Rp 226,4 triliun total cukai. Selain itu, moratorium lindungi petani tembakau, serap 1,5 juta pekerja. Untuk itu, stabilkan rantai pasok. Dengan demikian, Moratorium Cukai Tembakau 2025 realistis.
Kontroversi Koalisi Pengendalian Tembakau
Kemudian, CISDI, PKJS-UI, Komnas PT tolak moratorium. Selain itu, jangan korbankan masyarakat demi industri. Untuk itu, tingkatkan pengawasan rokok ilegal. Dengan demikian, Moratorium Cukai Tembakau 2025 perdebatan.
Prospek 2026 dan Moratorium 3 Tahun
Terakhir, serikat pekerja desak moratorium 3 tahun. Selain itu, Purbaya dialog Gappri. Untuk itu, #MoratoriumCHT viral X. Dengan demikian, Moratorium Cukai Tembakau 2025 solusi.
Kesimpulan
Moratorium Cukai Tembakau 2025 lindungi industri, tapi kontroversi. Oleh karena itu, seimbang pengendalian. Dengan demikian, pantau 2026. Pantau!
