Ormas Keagamaan Bisa Garap Lahan Tambang Hingga 25 Ribu Ha: Ini Syaratnya 2025!

Ormas Keagamaan

advent1jkt.sch.id – Ormas Keagamaan Garap Lahan Tambang 25 Ribu Ha Syaratnya jadi peluang baru bagi organisasi keagamaan di Indonesia untuk garap sektor pertambangan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) hingga 25.000 hektar, sepanjang memenuhi syarat non-profit dan kontribusi sosial. Kebijakan ini bagian dari upaya pemerintah diversifikasi pelaku usaha pertambangan, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian IUP. Artikel ini ulas, regulasi, syarat, manfaat, tantangan, berdasarkan ESDM, Liputan6, dan X (22 November 2025, 09:00 WIB).

Regulasi IUP untuk Ormas Keagamaan

Pertama-tama, Permen ESDM No. 11/2018 izinkan ormas keagamaan dapat IUP eksplorasi hingga 25.000 ha. Selain itu, IUP operasi produksi hingga 25.000 ha juga. Dengan demikian, syarat non-profit.

Syarat Non-Profit & Kontribusi Sosial

Selanjutnya, ormas harus berbadan hukum non-profit, kontribusi sosial seperti pendidikan, kesehatan. Selain itu, rencana usaha pertambangan (RUP) wajib. Untuk itu, diaudit ESDM.

Manfaat Diversifikasi Pelaku Usaha

Lebih lanjut, ormas bisa tambah pendapatan untuk kegiatan amal. Selain itu, pemerintah dorong partisipasi masyarakat. Untuk itu, contoh NU atau Muhammadiyah.

Tantangan & Risiko

Kemudian, ormas butuh SDM pertambangan, risiko lingkungan. Selain itu, audit ketat. Untuk itu, #OrmasTambang viral X. Dengan demikian, Ormas Keagamaan Garap Lahan Tambang 25 Ribu Ha Syaratnya hati-hati.

Kesimpulan

Ormas Keagamaan Garap Lahan Tambang 25 Ribu Ha Syaratnya non-profit IUP. Oleh karena itu, peluang amal. Dengan demikian, ajukan ESDM. Pantau!