advent1jkt.sch.id – Adrian Gunadi, eks CEO PT Investree Radhika Jaya, menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai buronan Interpol. Adrian Gunadi Permanent Resident Qatar mempersulit pemulangan karena status izin tinggal permanennya di Qatar. Artikel ini mengulas kronologi kasus, statusnya di Qatar, proses penangkapan, respons OJK, dan prospek hukum, berdasarkan data per 27 September 2025, 06:47 WIB.
Awal Mula Kasus Adrian Gunadi Permanent Resident Qatar
Skandal Investree bermula dari gagal bayar pada 2023, dengan tingkat wanprestasi (TWP90) mencapai 16,44%, melampaui batas OJK 5%, menurut CNN Indonesia lihat rincian. Selain itu, Adrian diduga menggelapkan dana nasabah melalui PT Radhika Persada Utama dan PT Putra Radhika Investama. Untuk itu, OJK tetapkan Adrian sebagai tersangka pada Desember 2024. Meski begitu, ia melarikan diri ke Qatar. Oleh karena itu, status Adrian Gunadi Permanent Resident Qatar jadi kendala. Dengan demikian, kasus ini menarik perhatian luas.
Status Permanent Resident dan Jabatan di Qatar
Adrian memperoleh izin tinggal permanen di Qatar dan menjabat sebagai CEO JTA Investree Doha Consultancy, menurut Kompas lihat detail. Selain itu, ia bebas beraktivitas, termasuk hadiri E1 Series Doha GP 2025. Untuk itu, OJK sesalkan keputusan Qatar mengizinkan Adrian jadi CEO meski berstatus buronan. Meski begitu, Interpol terbitkan Red Notice (A-1909/2-2025) pada 7 Februari 2025. Oleh karena itu, status residennya mempersulit ekstradisi. Dengan demikian, Adrian Gunadi Permanent Resident Qatar picu kontroversi.
Proses Penangkapan oleh Interpol
Pemulangan Adrian dari Qatar berhasil pada 26 September 2025 melalui kerja sama police-to-police (P2P) antara NCB Jakarta dan NCB Doha, menurut Tempo lihat wawasan. Selain itu, Konferensi Interpol Asia Regional di Singapura memfasilitasi komitmen Qatar. Untuk itu, ekstradisi formal dihindari karena memakan waktu hingga delapan tahun. Meski begitu, Adrian kini ditahan di Bareskrim Polri. Oleh karena itu, kerja sama internasional jadi kunci. Dengan demikian, penangkapan ini tunjukkan efektivitas Interpol.
Respons OJK dan Hukuman yang Menanti
OJK cabut izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024 karena pelanggaran ekuitas minimum dan gagal bayar, menurut Liputan6 lihat detail. Selain itu, Adrian hadapi hukuman 5-10 tahun penjara berdasarkan Pasal 46 UU Perbankan dan Pasal 305 UU No. 4/2023. Untuk itu, OJK koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan Agung untuk proses hukum. Meski begitu, kerugian nasabah Rp2,7 triliun jadi fokus penyelesaian. Oleh karena itu, OJK dorong likuidasi Investree. Dengan demikian, penegakan hukum terus berjalan.
Prospek Hukum dan Dampak pada Fintech
Kasus Adrian tekankan pentingnya regulasi ketat di industri fintech, menurut IDNFinancials lihat detail. Selain itu, tim likuidasi Investree sedang teliti neraca penutupan untuk selesaikan kewajiban lender. Untuk itu, kepercayaan publik terhadap fintech alami guncangan baca juga: Regulasi Fintech Indonesia 2025. Meski begitu, kolaborasi OJK dan Interpol beri harapan penegakan hukum. Oleh karena itu, kasus ini jadi pelajaran berharga. Dengan demikian, masa depan fintech butuh transparansi.
Kesimpulan
Kontroversi! Adrian Gunadi Permanent Resident Qatar menyoroti pelarian eks bos Investree yang jadi buronan Interpol. Selain itu, status residennya di Qatar sempat hambat pemulangan. Untuk itu, kerja sama police-to-police antar NCB sukses pulangkan Adrian. Meski begitu, kerugian nasabah dan proses hukum jadi tantangan. Dengan demikian, Adrian Gunadi Permanent Resident Qatar jadi kasus penting bagi regulasi fintech.