Usulan Revisi UU P2SK: Kripto Jadi Alat Pembayaran

Usulan Revisi UU P2SK
0 0
Read Time:3 Minute, 20 Second

advent1jkt.sch.id – Komisi XI DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 24 September 2025 untuk membahas Revisi UU P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan). Rapat ini libatkan PT Jasa Raharja, Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia. Fokus utama adalah menampung usulan dari berbagai pihak untuk perkuat sektor keuangan, salah satunya ide inovatif agar aset kripto jadi alat pembayaran resmi. Artikel ini ulas usulan tersebut, potensi kripto di Indonesia, serta peluang dan tantangan yang menyertainya.

RDPU Komisi XI DPR: Latar Belakang Revisi UU P2SK

Komisi XI DPR adakan RDPU untuk kumpulkan masukan terkait Revisi UU P2SK, yang bertujuan tingkatkan daya saing sektor keuangan Indonesia. Rapat ini hadirkan pemangku kepentingan seperti PT Jasa Raharja dan asosiasi terkait untuk pastikan regulasi selaras dengan kebutuhan pasar. Wakil Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia-Asosiasi Blockchain Indonesia (Aspakrindo-ABI), Yudhono Rawis, ajukan tiga usulan kunci, dengan sorotan utama pada legalisasi kripto sebagai alat pembayaran. Langkah ini respons terhadap perkembangan teknologi blockchain dan meningkatnya adopsi kripto di masyarakat.

Usulan Kripto sebagai Alat Pembayaran

Yudhono Rawis tekankan pentingnya inovasi dalam Revisi UU P2SK, khususnya dengan jadikan aset kripto sebagai alat pembayaran resmi. Usulan ini muncul karena potensi transaksi kripto di Indonesia sangat besar, namun pasar domestik belum serap sepenuhnya. Menurut data, volume perdagangan kripto di Indonesia capai triliunan rupiah per tahun, tapi banyak transaksi mengalir ke bursa internasional karena regulasi domestik yang masih terbatas. Dengan demikian, legalisasi kripto sebagai alat pembayaran bisa tingkatkan inklusi keuangan dan tarik investasi.

Usulan ini juga dorong pemerintah untuk ciptakan kerangka regulasi yang jelas, termasuk pajak dan perlindungan konsumen, agar ekosistem kripto berkembang aman. Untuk itu, Aspakrindo-ABI harap revisi UU ini jadi langkah strategis untuk posisikan Indonesia sebagai pusat inovasi keuangan digital di ASEAN.

Potensi Kripto di Pasar Indonesia

Pasar kripto Indonesia tunjukkan pertumbuhan pesat. Berdasarkan laporan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), lebih dari 17 juta investor kripto terdaftar di Indonesia hingga 2025, dengan nilai transaksi tahunan tembus Rp 300 triliun. Namun, Yudhono soroti bahwa potensi ini belum optimal karena kurangnya regulasi yang dukung kripto sebagai alat pembayaran. Banyak pelaku usaha dan konsumen beralih ke platform asing, kurangi dampak ekonomi lokal.

Jika Revisi UU P2SK akomodasi usulan ini, kripto bisa jadi alternatif pembayaran di sektor ritel, e-commerce, hingga remitansi. Ini juga buka peluang bagi UMKM untuk terima pembayaran digital yang cepat dan murah, kurangi ketergantungan pada sistem perbankan tradisional.

Tantangan dalam Legalisasi Kripto

Meski menjanjikan, usulan jadikan kripto sebagai alat pembayaran hadapi sejumlah tantangan. Pertama, risiko volatilitas harga kripto bisa ganggu stabilitas ekonomi jika tak diatur ketat. Kedua, ancaman keamanan seperti peretasan dan penipuan di platform kripto perlu solusi teknologi dan regulasi yang kuat. Ketiga, literasi keuangan digital di kalangan masyarakat masih rendah, terutama di daerah pedesaan.

Selain itu, koordinasi antar lembaga seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bappebti jadi kunci untuk ciptakan regulasi yang harmonis. Untuk itu, Revisi UU P2SK harus pastikan keseimbangan antara inovasi dan mitigasi risiko agar kripto aman digunakan.

Langkah Strategis untuk Implementasi

Aspakrindo-ABI usul beberapa langkah strategis dalam Revisi UU P2SK untuk dukung kripto sebagai alat pembayaran. Pertama, pemerintah perlu tetapkan stablecoin berbasis rupiah sebagai opsi utama untuk kurangi volatilitas. Kedua, wajibkan platform kripto daftar di Bappebti dan patuh pada standar keamanan siber. Ketiga, adakan program edukasi nasional untuk tingkatkan literasi kripto di masyarakat.

Kolaborasi dengan sektor swasta, seperti asosiasi blockchain dan fintech, juga penting untuk bangun ekosistem yang inklusif. Dengan demikian, Indonesia bisa ikuti jejak negara seperti Singapura dan UEA yang sukses integrasikan kripto dalam sistem keuangan.

Kesimpulan

Revisi UU P2SK yang usul kripto sebagai alat pembayaran jadi langkah progresif untuk dorong inovasi keuangan di Indonesia. Usulan Aspakrindo-ABI dalam RDPU Komisi XI DPR tanggal 24 September 2025 respons potensi besar pasar kripto yang belum terserap maksimal. Meski hadapi tantangan seperti volatilitas dan literasi rendah, regulasi yang tepat bisa wujudkan inklusi keuangan dan posisikan Indonesia sebagai pemimpin di sektor keuangan digital. Dengan dukungan semua pemangku kepentingan, Revisi UU P2SK berpotensi ubah lanskap ekonomi digital tanah air.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %